Ajak Refleksi Akhir Tahun 2020, Fadli Zon sebut Demokrasi kian Ambruk!

Kamis, 31 Desember 2020 | 19:09 WIB
Ajak Refleksi Akhir Tahun 2020, Fadli Zon sebut Demokrasi kian Ambruk!
Fadli Zon Angkat Bicara Soal Batalnya Acara ILC (YouTube/Fadli Zon Official).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Fadli Zon membuat sebuah utasan di akun Twitter miliknya. Dalam utasannya itu, dia mengajak masyarakat untuk merefleksikan kejadian-kejadian yang terjadi selama satu tahun ini.

"Refleksi Akhir Tahun. KONSOLIDASI OLIGARKI DI TENGAH PANDEMI. (A Thread)," tulis @Fadlizon.

Diawal utasannya Fadli Zon menyinggung soal kualitas demokrasi yang kian menurun selama pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 telah membuat kualitas demokrasi di Indonesia makin merosot. Alih-alih dijadikan momentum memperbesar keberpihakan pada masyarakat, ironisnya pandemi justru telah dijadikan momentum bagi konsolidasi oligarki di Indonesia," terangnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Risma Ambil Kerjaan Kadinsos Blusukan di Kolong Jembatan

Dia menyebut pandemi telah dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan elite penguasa untuk mengkonsolidasi kekuasaan dan membela kepentingan mereka sendiri.

Fadli Zon turut mencatat, setidaknya ada empat argumen mengapa demokrasi terus mengalami kemunduran selama setahun terakhir khususnya di era Presiden Jokowi. Dia juga menambahkan alasan mengapa kekuasaan oligarki justru kian terkonsolidasi.

"Pertama, dalam setahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi telah memandulkan dua lembaga yang menjadi ikon demokrasi di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK)," imbuhnya.

Padahal kata Fadli Zon mengutip dari seorang Profesor Kajian Asia Tenggara di Universitas Michigan Allen Hicken, ada dua lembaga penting yang jadi ikon demokrasi di Indonesia. Dan keduanya, menurut Hicken, telah dikooptasi dan dimandulkan fungsinya di bawah pemerintahan Jokowi, yakni KPK dan MK.

"Kita tahu, menjelang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, pemerintah dan DPR sebelumnya telah mensahkan revisi UU KPK dan UU MK. Sesudah UU MK direvisi, keputusan MK tak lagi bersifat mengikat DPR dan Pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Balas Tantangan Gus Mis, Fadli Zon: Nanti Saya Kirim Perwakilan Juga!

Selain itu politisi partai Gerindra ini menyebut telah terjadi penurunan indikator vital dalam demokrasi di Indonesia.

"Kedua, terjadi penurunan sejumlah indikator vital dalam Indeks Demokrasi Indonesia. Meskipun indeks demokrasi Indonesia secara agregat membaik, namun menurut BPS (Badan Pusat Statistik) ada beberapa variabel vital yang skornya justru turun, yaitu (1) kebebasan berbicara (turun dari 66,17 poin pada 2018 menjadi 64,29 poin pada 2019); (2) kebebasan berkumpul (turun dari 82,35 poin menjadi 78,03 poin); (3) peran partai politik (turun dari 82,10 poin menjadi 80,62 poin), dan (4) Pemilihan umum yang bebas dan adil (turun dari 95,48 poin menjadi 85,75 poin). Ini adalah variabel yang skornya paling anjlok," ujar Fadli Zon.

Selain empat variabel yang dijelaska Fadli Zon, ada beberapa variabel penting lain yang skornya masih tergolong buruk di bawah 60, yakni ancaman kekerasan yang menghambat kebebasan berekspresi sebesar 57,35 poin, persentase anggota dewan perempuan 58,63 poin, demonstrasi kekerasan 30,37 poin. Dalam pengukuran Indeks Demokrasi Fadli Zon menuturkan skor di bawah 60 dianggap sebagai indikator yang buruk bagi demokrasi.

Lalu, Fadli Zon melanjutkan argumennya tentang kemunduran demokrasi.

"Ketiga, kekuasaan makin terkonsentrasi di tangan Presiden dan eksekutif. Bayangkan, dengan bekal kekuasaan menerbitkan Perppu, Presiden kini bisa mengubah lebih dari lima undang-undang sekaligus, tanpa perlu lagi persetujuan DPR RI," tukasnya.

Fadli Zon memberikan contoh dari Perppu yang dikeluarkan Presiden dan eksekutifnya, yakni Perppu Corona 2020. Perppu tersebut Fadli jelaskan telah mengubah delapan pasal sekaligus, yaitu UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020.

"Selain itu, hanya dengan satu draf RUU, kini Presiden bisa mengubah 79 undang-undang sekaligus, seperti terjadi dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Perppu Corona dan Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya telah memperbesar kekuasaan Presiden di bidang legislatif, tapi juga memperbesar kekuasaan Presiden di bidang yudikatif. Ini adalah cermin kemunduran demokrasi yang sangat kentara," tulisnya.

Pada argumen terakhir, Fadli Zon memaparkan bahwa Amandemen UUD 1945 telah memberi perisa yang besar untuk Presiden

"Dan keempat, kian besarnya impunitas yang dimiliki Presiden. Amandemen UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perlindungan yang sangat besar kepada Presiden. Kini, Presiden tak bisa lagi dengan mudah dijatuhkan oleh DPR RI," jelasnya.

Fadli Zon menjelaskan hal itu membuat Presiden dan jajarannya tak lagi bisa diajukan ke muka pengadilan jika ada kebijakannya yang dianggap menyeleweng melalui Perppu Corona, haatzaai artikelen, dan lesse majeste. Walau begitu beberapa pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden sudah dicabut oleh MK pada 4 Desember 2006.

Fadli Zon turut memberitahu bahwa Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak pernah menerapkan haatzaai artikelen selama menjabat presiden. Hal itu ia dapat dari penjelasan Prof. Mardjono Reksodipuro, yang menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan di MK pada 2006.

Tak hanya itu, dia juga menuliskan bahwa menurut catatan Human Rights Watch, perkara terkait pasal haatzaai artikelen juga lese majeste meningkat lagi sejak Megawati menjadi presiden hingga kemudian dicabut MK pada akhir 2006.

Tentu saja itu menjadi sebuah kemunduran praktik demokrasi yang tak baru saja terjadi. Menurut Fadli Zon mengutip ucapan Indonesianis dari Australian National University, Tom Power, gambaran tentang penurunan kualitas demokrasi di Indonesia sebenarnya telah nampak sejak paruh terakhir masa jabatan pertama Presiden Jokowi.

"Ini bisa dilihat dari kecenderungan lembaga-lembaga tinggi negara yang makin partisan dan terkooptasi. Semakin nyata represi terhadap kelompok oposisi. Selain itu, terjadi kecenderungan stigmatisasi terhadap aspirasi politik Islam. Di bawah Jokowi menurut Tom, akuntabilitas pemerintah makin surut dan pilihan-pilihan demokratis jadi kian terbatasi," terangnya.

Dia turut mencatat Presiden Jokowi telah didukung oleh tiga perempat kursi parlemen Indonesia dan sebagian besar taipan media nasional. Hal itu bagi Fadli Zon telah membuat pemerintahan sekarang ini jadi miskin kontrol dan pengawasan.

"Belakangan, kondisi demokrasi kita sepanjang 2020 bahkan bukan saja mengalami kemunduran, tapi malah kelumpuhan. Saya melihat kepemimpinan Presiden Jokowi sangat berantakan dalam mengelola pemerintahan, karena tak memiliki filosofi politik yang jelas," imbuhnya.

Dia turut menyinggung sebuah tulisan yang menyebut bahwa “Jokowi tidak pernah menjadi seorang reformis demokrasi seperti yang pendukungnya pikirkan” oelh Ben Blend seorang penulis buku “The Man of Contradictions” (2020).

"Tak heran, di tahun pertama periode kedua pemerintahan ini, bukannya melakukan pembenahan, kualitas demokrasi kita justru semakin ambruk. Meski ketika awal terpilih Presiden Joko Widodo dianggap figur yang dapat membawa semangat demokrasi, karena bukan berasal dari lingkungan elite, namun ia gagal mempraktikkan demokrasi di bawah kekuasaannya," tutup Fadli Zon dalam utasannya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI