Suara.com - Perayaan tahun baru 2021 ini berbeda dari sebelumnya karena masih dalam kondisi pandemi virus corona. Bahkan 10 daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia yang membuat pembatasan aktivitas di ruang terbuka dan tempat umum serta protokol kesehatan makin diperketat. Aktivitas yang mengundang orang berkumpul berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona.
Salah satu aktivitas yang kini menjadi larangan ada perayaan Tahun Baru 2021. Perayaan Tahun Baru 2021 berpotensi mengakibatkan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia semakin bertambah. Beberapa aktivitas perayaan Tahun Baru 2021 seperti pesta kembang api atau aktivitas hiburan dilarang untuk dilakukan.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang melarang perayaan Tahun Baru 2021. Berikut adalah daftar 10 daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Sejumlah Jalan di Kota Bandung Mulai Ditutup Jelang Malam Tahun Baru
1. DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru 2021 tidak diselenggarakan di DKI Jakarta. Pasalnya, perayaan tahun baru akan meningkatkan penyebaran Covid-19 dan menimbulkan kluster baru serta bertambahnya kasus positif harian yang masih terus meningkat.
2. Palembang
Pemerintah kota Palembang telah menerbitkan surat edaran untuk masyarakat tidak merayakan tahun baru 2021 dengan kegiatan yang menimbulkan kerumuman. Melalui (SE) nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata, dan fasilitas umum pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan Tahun Baru 2021.
3. Medan
Baca Juga: Jalur Puncak Batal Ditutup selama Malam Tahun Baru
Pemerintah kota Medan melarang masyarakat untuk menyelenggarakan perayaan tahun baru 2021. Melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memantau dan meningkatkan setiap warga agar tidak menggelar perayaan tahun baru.
4. Aceh
Pemerintah kota Banda Aceh melakukan pelarangan perayaan tahun baru 2021. Pelarangan perayaan tahun baru telah diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Terlebih perayaan tahun baru disebutkan bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di ibu kota provinsi Aceh.
5. Riau
Pemerintah provinsi Riau menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan perayaan tahun baru dengan berkerumun. Walikota Pekanbaru Firdaus MT telah meneribitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satunya berisi tentang pelarangan terhadap warga yang membuat kegiatan yang mengundang keramaian saat tahun baru untuk menghindari penularan dan muncul kluster baru Covid-19.
6. Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang setiap warga merayakan Tahun Baru 2021 yang dapat mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. Perayaan tahun baru yang mengundang keramaian merupakan hal yang dilarang oleh kepolisian dan pihak pemerintah daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindak tegas terhadap warga yang merayakan perayaan Tahun Baru 2021 dengan bentuk pesta kembang api. Pemda DIY juga meminta toko, warung dan swalayan untuk membatasi jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
8. Surakarta
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak akan memberikan sanksi terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru. Pemerintah telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta perayaan saat malam pergantian tahun mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.
9. Surabaya
Kepolisian Resor Kota Surabaya telah menegaskan tidak ada perayaan pada malam Tahun Baru 2021 karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Pemerintah telah menghimbau untuk tidak ada yang berjualan kembang api dan terompet karena akan ditindak bagi yang melanggar.
10. Bali
Pemerintah provinsi Bali telah mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegaitan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru 2020.
Itulah daftar 10 daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021 untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat