Suara.com - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Akhmad Sahal atau Gus Sahal ikut mengomentari pembubaran dan pelarangan FPI secara resmi oleh pemerintah Indonesia, terhitung sejak Rabu (30/12/2020).
Gus Sahal mengatakan, para pendukung FPI seharusnya bersyukur baru dilarang sekarang dan mengapresiasi betul langkah pemerintah Indonesia.
Pasalnya menurut Gus Sahal, FPI sudah sangat pantas dilarang sejak lama. Akan tetapi pemerintah membiarkannya sampai penghujung tahun 2020.
Pernyataan itu diutarakan Gus Sahal lewat jejaring Twitter miliknya, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Mantan Ketua FPI Yogya-Jateng: Jika Sudah Dibubarkan Ya Sudah
"Pendukung FPI harusnya berterima kasih dan beri apresiasi ke pemerintah Indonesia yang baru sekarang ini melarang FPI," tulis Gus Sahal seperti dikutip Suara.com.
"Padahal FPI udah sangat pantas dilarang sejak sekian tahun lalu. Tapi nyatanya dibiarkan hidup sampe tanggal 30 Desember 2020. Harusnya ini disyukuri orang-orang FPI," tandasnya menambahkan.
Dalam cuitan lainnya, Gus Sahal mengungkit fenomena yang terjadi pada 2011, saat massa FPI diklaim membantai warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.
Kata Gus Sahal, Sobri Lubis yang sekarang menjabat sebagai ketua FPI pernah menyerukan agar para warga Ahmadiyah dibunuh.
"Pada 2011 massa FPI membantai warga Ahmadiyah di Cikeusik Banten. Sebelum itu, Sobri Lubis pernah serukan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah," ujar Gus Sahal.
Baca Juga: Mantan Ketua FPI Yogya-Jateng: Saya Minta Semuanya Harus Legowo
Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Muncul Front Persatuan Islam
Tak berselang satu hari usai pemerintah memutuskan pembubaran dan pelarangan atribut Front Pembela Islam (FPI), sejumlah pengurus eks ormas Islam tersebut mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12/2020).
Dalam keterangan resmi tersebut terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan.
Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Respons Mahfud MD Soal Front Persatuan Islam
Respons Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di luar dugaan setelah sejumlah elite Front Pembela Islam (FPI) berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).
"Boleh (deklarasi)," ujar Mahfud cekak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).