Suara.com - Pemprov DKI Jakarta meminta agar restoran, kafe dan sejenisnya selama masa libur tahun baru 2021, buka hanya sampai pukul 19.00 WIB. Namun, yang dihentikan hanya layanan makan di tempat.
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, restoran masih boleh melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.
Bahkan sampai malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020) hingga Jumat (1/1/2021) tengah malam masih dibolehkan.
"Sampai jam 00.00 boleh (take away), yang penting tak ada kerumunan," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Tempat Hiburan-Restoran di Medan Wajib Tutup di Malam Tahun Baru
Menurutnya, aturan ini dibuat demi mencegah kerumunan di tempat makan. Sementara kalau dibawa pulang oleh ojek online atau pelanggan, tidak akan ada keramaian di lokasi.
"Jadi resto-resto silahkan buka lewat dari jam 7 tapi hanya untuk take away," jelasnya.
Begitu juga dengan restoran yang ada di hotel-hotel. Tetap boleh melayani take away atau makanannya di antar ke kamarnya masing-masing.
"Enggak apa-apa (pesan makanan layanan kamar). Yang tak boleh itu kan menimbulkan kerumunan," kata dia memungkasi.
Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru, Tugu Hingga Malioboro Disemprot Disinfektan