Surat Keterangan Palsu Corona, Satgas Covid-19: Jangan Main-main

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:41 WIB
Surat Keterangan Palsu Corona, Satgas Covid-19: Jangan Main-main
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen Covid-19. Sebab pemalsuan surat keterangan hasil rapid test tersebut berdampak pada kesehatan orang banyak.

"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujar dia.

Baca Juga: Jelang 2021, Kota Medan Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI