Sekjen MUI: FPI Seharusnya Dibina Bukan Dibubarkan

Kamis, 31 Desember 2020 | 16:28 WIB
Sekjen MUI: FPI Seharusnya Dibina Bukan Dibubarkan
Pembubaran FPI [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah RI telah menyatakan kalau organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Segala aktivitas FPI dilarang di negeri ini. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat akun channel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12) kemarin.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI