Kaleidoskop 2020: 7 Kontroversi Jokowi Selama Setahun

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2020 | 12:16 WIB
Kaleidoskop 2020: 7 Kontroversi Jokowi Selama Setahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan akan menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima vaksinasi COVID-19, apabila sudah ada izin dari BPOM. [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Dalam setahun masa kepemimpinannya, kebijakan maupun regulasi Jokowi cukup sering mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Suara.com merangkum beberapa kontroversi Jokowi selama setahun dalam kaleidoskop 2020.

Adapun regulasi Jokowi yang sempat menjadi kontroversi berupa Undang-Undang (UU) yang disepakati bersama DPR, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), hingga Peraturan Presiden (Perpres).

Berikut ulasan selengkapnya tentang kontroversi Jokowi selama setahun.

1.    Pemilihan Pembantu Presiden/Menteri

Penyusunan kabinet Jokowi terlihat cukup tidak stabil. Keputusan Jokowi mengangkat menteri yang dinilai beberapa pihak kurang kompeten di bidangnya pun langsung menjadi kontroversi. Terdapat tiga sosok menteri pilihan Jokowi yang pengangkatannya mengundang perdebatan.

Adapun tiga menteri tersebut adalah Fachrul Razi (Menteri Agama), Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), dan Terawan (Menteri Kesehatan). Ketiganya dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup untuk memegang jabatan sebagai menteri.

2.    UU Minerba

Kontroversi Jokowi selama setahun yang berikutnya adalah pengesahan UU Minerba. Adapun UU Minerba merupakan hasil revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Untuk menyelesaikan pembahasan UU ini, hanya butuh waktu tiga bulan sejak Panja RUU Minerba terbentuk pada 13 Februari 2020. Kemudian, pada 13 Mei 2020 pengesahan UU Minerba mendapat penolakan dari masyarakat dan juga dari kelompok Jaringan Advokasi Tambang.

3.    Perppu Covid-19

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Deretan Konser Galang Dana Buat Lawan Covid-19

Dalam Perppu Covid-19, pasal yang dipermasalahkan oleh banyak kalangan adalah pasal 27 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3). Perppu ini disahkan DPR menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, pada Selasa, 12 Mei 2020. Akan tetapi, PKS menolak RUU Perppu 1/2020 menjadi undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI