FPI Ganti Nama, Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Kamis, 31 Desember 2020 | 08:24 WIB
FPI Ganti Nama, Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon saat mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Fadli Zon memberikan ucapan selamat atas pergantian nama organisasi FPI dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.

Hal itu dia ungkapkan dalam akun Twitter pribadinya @fadlizon. Dalam cuitannya itu, dia menanggapi sebuah artikel tentang FPI ganti nama menjadi Front Pembela Islam.

Fadli memberikan selamat atas kelahiran FPI dengan nama barunya. Dia berharap pergantian nama tersebut dapat memenuhi hak-hak warga negara.

Selain itu, Fadli juga berharap agar organisasi tersebut dapat merawat demokrasi sesuai UUD 1945.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Refly Harun Sentil Keras 2 Profesor Ini

Cuitan Fadli Zon. (Twitter/FadliZon)
Cuitan Fadli Zon. (Twitter/FadliZon)

"Selamat atas lahirnya "Front Persatuan Islam". Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," cuit Fadli, dikutip Suara.com.

FPI berganti nama setelah pemerintah melakukan pembubaran dan pelarangan semua kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Fadli kecewa dengan sikap pemerintah yang dianggap telah mencederai semangat demokrasi.

Ia bahkan menuding pemerintah telah menyelewengkan konstitusi dengan bersikap semena-mena membubarkan organisasi tanpa proses pengadilan.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kicaunya.

Baca Juga: Belum Sehari Dinyatakan Organisasi Terlarang, FPI Ganti Nama?

FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

FPI ganti nama jadi Front Persatuan Islam. Hal itu dilakukan setelah FPI dibubarkan.

Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam mendeklarasikan diri membentuk organisaai baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Hal itu diketahui melalui keterangan resmi yang tersebar.

Dalam keterangan resmi tersebut terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan.

Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarlam bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.

Ia berujar wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI