FPI Organisasi Terlarang, Apa Tindakan Pemprov DKI Jakarta?

Rabu, 30 Desember 2020 | 22:30 WIB
FPI Organisasi Terlarang, Apa Tindakan Pemprov DKI Jakarta?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usia menjalani pemeriksaan yang bersifat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arifin menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah. Ia menegakan aturan jika berhubungan dengan ketertiban umum.

"Karena Satpol PP kan menegakkan Perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain," ujarnya.

Sementara di kawasan markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, berbagai atribut ormas itu sudah mulai dicopot oleh kepolisian dan TNI. Namun tidak ada satupun petugas Satpol PP yang biasa bertugas menertibkan atribut.

Arifin menyebut mengenai ormas ini akan didiskusikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Jika nantinya ada arahan khusus kepada Satpol PP, maka ia akan melaksanakannya.

"Nanti saya akan lakukan koordinasi dengan kesbangpol lebih lanjut langkah-langkah apa yang bisa dilakukan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI