Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mau mengambil tindakan soal dijadikannya Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang. Sebab, hal tersebut dinilai sebagai wewenang Pemerintah Pusat.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masalah Organisasi Masyarakat bukan wewenangnya. Karena itu ia tak mau bicara panjang lebar soal FPI.
"Urusan FPI itu jadi urusan dan kewenangan Pemerintah Pusat, itu kan yang punya kewenangan terkait ormas-ormas di seluruh indonesia itu bukan Pemerintah Provinsi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Ketika ditanya soal pencopotan atribut FPI yang sudah dilarang, Riza juga enggan menanggapinya. Menurutnya Satpol PP juga belum diinstruksikan apapun soal hal ini.
"Sudah silakan itu nanti urusannya dengan pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," jelasnya.
Ia juga mengaku sampai sekarang belum menerima instruksi apapun dari Pemerintah Pusat. Politisi Gerindra ini mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai tindakan ke depannya.
"Kami kan sendiri baru tadi ya kan baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya, sampai hari ini kan belum ada permintaan permohonan atau perintah dari pemerintah pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta belum akan mengambil tindakan terkait penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Mereka menunggu arahan lebih lanjut terkait keputusan ini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sejauh ini belum ada instruksi dari Gubernur Anies Baswedan kepada pihaknya untuk mencopot berbagai atribut FPI yang terpasang di jalan. Karena itu pihaknya belum mengambil tindakan apapun.
Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam untuk Hindari Rezim Zalim
"Kami masih menunggu apa yang tentu akan dilakukan di Jakarta," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).