Resmi Dibubarkan, Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers di Petamburan

Rabu, 30 Desember 2020 | 17:47 WIB
Resmi Dibubarkan, Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers di Petamburan
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian melarang FPI menggelar konferensi pers, Rabu (30/12/2020). Itu setelah pemerintah resmi membubarkan ormas tersebut pada hari yang sama.

Sebelumnya, undangan yang mengatasnamakan Sekretaris Umum DPP FPI, tersebar di kalangan awak media.

Dalam undangan itu diinformasikan FPI hendak menggelar konferensi pers ddi Jalan Petamburan III Jakarta Pusat, guna merespons keputusan pemerintah yang membubarkan mereka.

Namin kekinian konpers itu dilarang. Aparat TNI dan Polri yang bersiaga di sekitar Petamburan justru menerjunkan personel untuk melucuti segala atribut milik FPI.

Baca Juga: Tancap Gas! Usai Dibubarkan, Atribut FPI di Petamburan Dibongkar TNI Polri

"Tidak boleh (konpers). Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak boleh," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi.

Sebelumnya, aparat dari TNI-Polri bersiaga di swkitar Jalan Petamburan III tempat di mana markas Front Pembela Islam berada.

Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.

Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Lasark FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI, Ini Alasannya

"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di Jalam Petamburan III, Rabu (30/12/2020).

Ia berujar dengan pembubaran dan pelepasan atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.

"Begitu juga dengan kegiatan aktivitas lainnya. Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Heru.

Pantauan Suara.com, kegiatan pencopotan atribut FPI yang dikawal personel TNI-Polri mengakibatkan kemacetan di Jalan KS Tubun tepatnya di depan Jalan Petamburan III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI