Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, penetapan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah murni urusan pidana.
Mahfud menolak anggapan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu dianggap sebagai tindakan kriminalisasi ulama.
"Penangkapan dan serta penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka itu soal pidana. Tak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama," kata Mahfud dalam acara bertajuk Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Rabu (30/12/2020).
Bahkan menurut Mahfud, narasi kriminalisasi ulama yang kerap diteriakkan segelintir pihak itu menyesatkan. Karena ia menganggap pemerintah tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama.
Baca Juga: Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak
Justru tokoh-tokoh agama yang diseret ke jalur hukum itu murni karena perbuatannya yang melanggar.
Ia menyebut salah satu contoh yakni nama Abu Bakar Baasyir yang harus menjalani hukuman lantaran melakukan tindak terorisme.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menantang siapa pun untuk menyebut satu nama tokoh yang untuk membuktikan adanya kriminalisasi ulama.
"Indonesia ini dipimpin dan didirikan para ulama kenapa dibilang kriminalisasi ulama? Itu bahasa-bahasa yang enggak jelas," tuturnya.
"Ulamanya siapa yang dikriminalisasi minta daftarnya satu saja lah, siapa ulama yang pernah dikriminalisasi di negeri ini. Enggak ada."
Baca Juga: Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka kerumunan Megamendung Bogor. Sebelumnya Rizieq juga jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.