Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI dari Biaya hingga Alurnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:11 WIB
Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI dari Biaya hingga Alurnya
Ilustrasi cara membuat paspor untuk calon TKI - paspor Indonesia. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (harus mencakup nama pemilik, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi WNI
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Menyerahkan paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa

Demikian cara membuat paspor untuk calon TKI yang sesuai prosedur. Informasi selengkapnya bisa diupdate terus melalui direktorat jenderal imigrasi dan ketenagakerjaan khususnya bidang penyaluran TKI.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI