- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (harus mencakup nama pemilik, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi WNI
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Menyerahkan paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa
Demikian cara membuat paspor untuk calon TKI yang sesuai prosedur. Informasi selengkapnya bisa diupdate terus melalui direktorat jenderal imigrasi dan ketenagakerjaan khususnya bidang penyaluran TKI.
Kontributor : Mutaya Saroh