Suara.com - Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan keluar negeri harus membawa paspor sebagai tanda identitas resmi. Kalau Anda berminat menjadi TKI maka harus memiliki paspor. Bila belum memiliki silahkan ikuti tata cara membuat paspor untuk calon TKI di bawah ini.
Penerbitan Rekomendasi Paspor dan ID Calon TKI
Penerbitan rekomendasi paspor dan ID Calon TKI harus memenuhi persyaratan pembuatan Paspor untuk Calon TKI. Syarat-syarat pemenuhan penerbitan rekomendasi paspor dan ID calon TKI ialah sebagai berikut:
- Surat Pengantar / SPR
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KTP Pemberi Ijin
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Status Perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan foto copy
- Perjanjian penempatan antara TKI dengan PPTKIS
- Surat ijin orang tua yang diketahui Kades/Lurah
- KTP petugas rekrut (untuk proses awal)
Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI
Baca Juga: Cara Membuat Paspor untuk Umroh Secara Online
Berikut adalah sistem, mekanisme, dan prosedur cara membuat paspor untuk calon TKI yang dijelaskan di laman SIPP KEMENPAN RB.
- Calon TKI mengajukan Rekomendasi Paspor dan perjanjian Penempatan serta penerbitan Kartu AK/I
- Calon TKI memeriksa legalitas petugas perekrutan TKI
- Calon TKI melengkapi dan menyerahkan berkas yang diperlukan
- Calon TKI memeriksa berkas yang diberikan
- Calon TKI mendaftarkan CTKI pada aplikasi SISKOTKLN
- Calon TKI mencetak Rekomendasi Paspor dan ID CTKI yang terbentuk dari hasil pendaftaran
- Calon TKI menyerahkan Rekomendasi Paspor dan ID CTKI
- Calon TKI menerima Rekomendasi Paspor dan ID CTKI
Biaya, Waktu, dan Prosedur Pembuatan Paspor Calon TKI
Berdasarkan informasi yang dibagikan di laman SIPP KEMENPAN RB pembuatan paspor calon TKI tidak dipungut biaya. Sedangkan waktu proses penyelesaian pelayanan selama 25 menit.
Prosedur Penyelesaian Pembuatan ID dan Rekom Pasport ialah sebagai berikut:
- Calon TKI mendaftarkan diri ke loket di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai domisili masing-masing
- Persyaratan yang telah diserahkan oleh petugas PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) akan diperiksa
- Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada petugas PPTKIS untuk dilengkapi
- Jika persyaratan telah lengkap, Pengantar kerja mewawancarai calon TKI
- Bila lolos, calon TKI akan mengantongi ID sebagai TKI dan surat rekomendasi pembuatan paspor TKI
- Selanjutnya ccalon TKI pergi ke kantor imigrasi untuk membuat paspor sesuai keperluannya.
Alur Pembuatan Paspor
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Beda Domisili
Cara pembuatan paspor untuk calon TKI urutan terakhir ialah calon TKI datang ke Kantor Imigrasi di provinsi setempat. Calon TKI akan diminta mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, antara lain:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (harus mencakup nama pemilik, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi WNI
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Menyerahkan paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa
Demikian cara membuat paspor untuk calon TKI yang sesuai prosedur. Informasi selengkapnya bisa diupdate terus melalui direktorat jenderal imigrasi dan ketenagakerjaan khususnya bidang penyaluran TKI.
Kontributor : Mutaya Saroh