FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang

Rabu, 30 Desember 2020 | 15:11 WIB
FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang
Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lain melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembubaran PKI itu merupakan buntut kasus sebelumnya. PKI diklaim sebagai pelaku pemberantasan para jenderal pada 1965 atau dikenal dengan Gerakan 30 September.

2. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

HHizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan semasa pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, lebih tepatnya pada 2017 karena dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Aktivitas HTI disebut pemerintah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiba.

Tidak berhenti sampai di situ saja, pemerintah bahkan menyebut HTI dapat membahayakan keutuhan NKRI.

Alasan lain yang menyebabkan HTI dilarang adalah mereka sebagai Ormas berbadan hukum tidak bisa melaksanakan peran positif.

Oleh sebab itu, HTI dinilai bertentangan dengan UU tentang Ormas.

HTI dibubarkan pada Juli 2017 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

3. Front Pembela Islam (FPI)

Baca Juga: FPI Dibubarkan Bertepatan dengan 11 Tahun Gus Dur Meninggal Dunia

FPI dibubarkan saat Habib Rizieq Shihab dipenjara. Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI