Resmi Dilarang, Mahfud MD ke Aparat: Sekarang Anggap Tidak Lagi Ada FPI

Rabu, 30 Desember 2020 | 14:34 WIB
Resmi Dilarang, Mahfud MD ke Aparat: Sekarang Anggap Tidak Lagi Ada FPI
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengenakan pakaian adat Madura saat mengikuti Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-75 RI, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (17/8/2020). ANTARA/HO-Humas Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, karena tidak memiliki kedudukan hukum nasional.

Aparat kepolisian juga diminta pemerintah untuk tidak menganggap FPI sebagai satu entitas legal, sehingga segala perizinan kegiatan harus ditolak.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, secara de jure, FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.

Kemudian berdasarkan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 yang diteken pada 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan bakal menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Ideologi 2 Sosok Profesor di Balik Pembubaran FPI

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020). 

Karena itu pula, Mahfud memerintahkan kepada aparat keamanan baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk mengabaikan keberadaan FPI.

Ia juga meminta agar aparat bisa menolak segala kegiatan yang dilaksanakan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut. 

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya. 

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud seusai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga: Isi Lengkap SKB Pembubaran FPI dari 6 Kementerian dan Lembaga

Rapat itu juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan.

Selanjutnya, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI