Pelaku Pelecehan Seksual #MeToo di Mesir, Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

Rabu, 30 Desember 2020 | 14:20 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual #MeToo di Mesir, Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun
Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay/Anemone123)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mahasiswa Mesir yang dituduh melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita hingga memunculkan gerakan #MeToo di media sosial dihukum tiga tahun penjara.

Menyadur Al Jazeera, Rabu (30/12/2020) Pengadilan Ekonomi Kairo, yang mengadili kejahatan dunia maya, pada Selasa memvonis Ahmed Bassam Zaki, berasalah setelah terbukti memeras dan melecehkan dua wanita secara seksual.

Mantan mahasiswa di Universitas Amerika di Kairo tersebut dapat mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi.

Kasus Zaki muncul secara online pada bulan Juli dalam bentuk kesaksian sejumlah wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan oleh pria tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pelecehan Seksual kepada Seorang Gadis, 7 Pria Ditangkap

Kesaksian tersebut diterbitkan oleh akun Instagram bernama "Assault Police". Diantaranya adalah dugaan pemerkosaan dan lusinan kasus penyerangan terhadap gadis dan wanita, beberapa melibatkan pemerasan.

Beberapa insiden diduga juga melibatkan anak perempuan berusia 14 tahun.

Pelaku yang berusia 20 tahunan tersebut juga akan diadili oleh pengadilan pidana pada 9 Januari atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga gadis di bawah umur dan berusaha memeras mereka.

Gerakan #MeToo muncul yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat dalam pelanggaran seksual dan mereka yang menutupinya.

Kasus Zaki adalah hukuman pertama dalam kasus yang memicu pergerakan di negara dengan populasi terpadat di dunia Arab tersebut.

Baca Juga: Kisah Nabi Musa dan Raja Firaun yang Kejam

Mantan mahasiswa yang ditangkap pada Juli tersebut, dituduh mengumpulkan calon korban, yang kebanyakan teman sekelasnya melalui Facebook, grup online, atau klub sekolah.

Setelah mendapatkan calon korban, Zaki akan mendekatinya dan memberikan sanjungan terhadap korban dan memaksa mereka untuk berbagi foto intim.

Foto-foto intim tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban jika mereka tidak mau berhubungan seks dengannya, menurut tuduhan tersebut.

Dalam beberapa kasus, dia mengancam akan mengirim gambar yang tidak senonoh kepada anggota keluarga korban jika mereka menolak untuk berhubungan seks.

Zaki berasal dari keluarga kaya dan belajar di American International School, salah satu sekolah menengah atas swasta paling mahal di Mesir, dan American University di Kairo. Pejabat AUC mengatakan dia meninggalkan universitas pada 2018.

Kasus Zaki, kata para aktivis, menunjukkan bahwa misogini melintasi batas kelas yang mencolok di Mesir.

Pelecehan seksual adalah masalah mendasar di Mesir, di mana para korban juga harus melawan budaya konservatif yang biasanya mengaitkan kesucian perempuan dengan reputasi keluarga.

Di pengadilan, beban pembuktian terletak pada korban kejahatan semacam itu.

Parlemen Mesir pada Agustus menyetujui amandemen KUHP yang memberikan korban kekerasan seksual hak untuk tidak disebutkan namanya.

Momentum gerakan #MeToo baru-baru ini mengungkap kasus-kasus mengejutkan lainnya, diantaranya adalah dugaan pemerkosaan berkelompok pada tahun 2014 terhadap seorang wanita di sebuah hotel mewah di Kairo.

Tuduhan pelecehan seksual juga telah muncul terhadap beberapa aktivis hak asasi dan jurnalis terkemuka, tetapi tuduhan tersebut belum sampai ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI