Suara.com - Pemerintah resmi memutuskan melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, pada Rabu (30/12/2020), Mahfud MD secara resmi membubarkan FPI.
Adanya keputusan tersebut, pemerintah akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Berikut fakta-fakta pemerintah membubarkan FPI :
Mahfud MD sebut FPI bubar sejak Juni 2019
Dalam konferensi pers, Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Hal itu dikarenakan FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Mahfud menyebut FPI kerap melakukan pelanggaran selama menjadi organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI Hingga Larang Seluruh Aktivitasnya
FPI tidak memiliki kedudukan hukum