Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh ikut merespons perkara vidoe syur artis berinisial GA. Menurutnya upaya kepolisian dalam menangani kasus tersebut sudah tepat.
Pangeran mendukung langkah Polda Metro Jaya atas penanganan kasus video syur dengan pemeran GA dan MYS.
Menurutnya penetapan tersangka kepada GA tepat. Mengingat seseorang yang menyebar dan merekam konten-konten pornografi merupakan sebuah tindakan yang telah melanggar Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Bunyi ayat dalam UU Pornografi jelas bahwa yang merekam ataupun yang menyebar luaskan konten-konten tersebut tentu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu terkait penetapan GA sebagai tersangka, Pangeran berharap hal itu dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak menggunakan media sosial secara sembarangan dan melakukan tindakan serupa.
"Saya berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa," ujarnya.
Tak Bisa Dipidana
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, siapa pun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya ke ranah publik, merupakan korban, bukan pelaku.
Hal iti dipertegas ICJR menyusul penetapan tersangka kepada publik figur GA dan MYD terkait video syur keduanya yang tersebar pada 7-8 November 2020.
Baca Juga: Komisi III DPR akan Bentuk TPF Penembakan Polisi Tewaskan Enam Laskar FPI
GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.