Nurul juga menyoroti dengan pasal yang disangkakan kepada kedua korban yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Menurutnya, pasal tersebut juga masih berpotensi menjadi pasal karet karena mengatur ranah privat. Dalam hal ini, kedua tersangka merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online.
Berangkat dari hal tersebut, media massa dinilainya perlu bersikap kritis dan 'menjernihkan', bukan justru tampil dengan narasi yang diskriminatif.
"Sebab, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Pasal 3 ayat 1, media tak hanya sebagai sumber informasi, tapi juga punya fungsi pendidikan," tuturnya.
Ia juga menambahkan agar media mesti hati-hati dan kritis dalam pemberitaan. Selain itu, juga perlu terus berpegang pada KEJ untuk menjaga profesionalisme hingga kepercayaan publik.
"Pemberitaan media memiliki dampak besar, apalagi di era digital, jejaknya tak pernah hilang. Jangan sampai, karena pemberitaan yang diskriminatif bisa jadi trauma seumur hidup," pungkasnya.