Ada Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK

Rabu, 30 Desember 2020 | 12:27 WIB
Ada Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tujuh orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam penyampaian catatan akhir tahun 2020.

" Jumlah DPO (daftar pencarian orang) yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, di mana tiga orang telah dilakukan penangkapan," kata Nawawi dalam konferensi pers di kanal youtube KPK, Rabu (30/12/2020).

Adapun tiga buronan yang sudah ditangkap yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rizky Herbiyono.

Kemudian, pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dalam perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung sejak tahun 2011sampai 2016.

Baca Juga: Sepanjang 2020, KPK Jerat 109 Orang Tersangka Korupsi

Ketiga tersangka kekinian telah masuk ke tahap persidangan dan masih berlangsung.

Sedangkan, tujuh orang yang masih DPO yakni:

Pertama, Eks Caleg PDI Perjuangan Harus Masiku dalam kasus suap PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024.

Harun diketahui telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu kini sudah divonis pengadilan ditingkat pertama.

Wahyu menerima suap dari dua perantara Harun, yakni kader PDI Perjuangan Agustiani dan Saiful Bahri. Keduanya kini juga sudah divonis pengadilan.

Baca Juga: Beredar Kalender Wajah Para Koruptor, Warganet: Sanksi Sosial Berlaku

DPO kedua adalah Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi.

Samin Tan merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Ketiga, Sjamsul Nursalim ditetapkan DPO oleh KPK setelah dijerat dalam kasus korupsi bersama Syafruddin Arsyad Temanggung selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dimana, Syafruddin pun lepas dari jeratan KPK setelah mengajukan Peninjauan Kembali di MA.

Keempat, istri Sjamsul, yakni Itjih Nursalim. Ia ditetapkan DPO oleh KPK setelah turut ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi bersama Syafruddin Aryad.

Kelima, Izil Azhar masuk DPO KPK dalam kasus perkara suap proyek bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kekinian, Irwandi pun sudah selesai menjalani hukuman penjara.

Keenam, ada nama Surya Darmadi owner PT Darmex atau PT Duta Palma Group. Ia masuk DPO KPK setelah terjerat kasus suap terkait pengajuan Revisi alih Fungsi Hutan di provinsi Riau tahun 2014. Surya Darmadi masuk DPO KPK sejak tahun 9 Agustus 2019.

Ketujuh, Kirana Kotama selaku agen eksklusif PT. PAL Persero. Ia masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK lantaran teribat kasus suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014 sampai 2017. Ia sudah masuk DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

" Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," imbuh Nawawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI