Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pecampaian lembaga antirasuah selama periode tahun 2020.
Adapun dalam bidang penindakan, lembaga antirasuah telah melakukan tahapan dari proses penyelidikan; penyidikan; penuntutan; inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap, hingga eksekusi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sepanjang tahun 2020 KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 111 kasus. Kemudian, 91 kasus korupsi sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sedangkan 75 kasus sudah masuk ke tahap penuntutan. Kemudian, 92 pelaku koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara, 108 koruptor sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Baca Juga: Beredar Kalender Wajah Para Koruptor, Warganet: Sanksi Sosial Berlaku
"Untuk tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," ucap Nawawi dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2020 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas penyidikan tahun 2020 untuk pencapaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa sebanyak 78 perkara.
" Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020," imbuh Nawawi.