Hotel Karantina Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Boleh Dibuka untuk Umum

Siswanto Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:02 WIB
Hotel Karantina Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Boleh Dibuka untuk Umum
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI