Suara.com - Seorang remaja 19 tahun asal Hong Kong divonis 4 bulan penjara karena menghina bendera China. Ia juga dinyatakan bersalah atas pertemuan yang melanggar hukum.
Menyadur Channel News Asia Rabu (30/12) remaja bernama Tony Chung ini memimpin kelompok pro-demokrasi yang sekarang dibubarkan.
Ia dihukum awal bulan ini karena melempar bendera China ke tanah selama bentrok di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.
Sambil menjalani hukuman ini, Chung juga menunggu persidangan atas tuduhan pemisahan diri, yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup sesuai undang-undang keamanan nasional yang diterapkan Beijing di Hong Kong pada 30 Juni.
Baca Juga: 6 Pekerja Migran Indonesia di Kapal China Dipulangkan, 1 Meninggal
Chung adalah tokoh politik pertama yang dituntut Beijing dengan undang-undang keamanan baru, yang digambarkan sebagai 'pedang' untuk mengembalikan ketertiban dan stabilitas sebagai pusat keuangan dunia.
Tony Chung juga menghadapi tuduhan terpisah atas pencucian uang dan konspirasi untuk menerbitkan konten hasutan. Ia ditangkap polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan ditahan sejak itu.
Ada dugaan Chung ditangkap karena spekulasi yang berkembang menyebut ia sedang minta suaka di konsulat AS di Hong Kong.
Banyak aktivis pro-demokrasi yang melarikan diri dari Hong Kong sejak Beijing meningkatkan tindakan keras terhadap orang yang protes pada pemerintahan China.
Di bawah undang-undang keamanan baru, perbedaan pendapat dianggap sebagai pelanggaran yang tidak jelas namun berat seperti "subversi" dan "kolusi dengan pasukan asing".
Baca Juga: Fortnite Hadir di China, Bikin Perubahan Besar
Minggu lalu, TV pemerintah China CGTN melaporkan polisi Hong Kong telah memasukkan 30 orang yang tidak berada di Hong Kong dalam daftar buronan karena dicurigai melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk aktivis yang mengasingkan diri Ted Hui dan Baggio Leung.