Sidang Kasus Djoko Tjandra, Hakim Ultimatum Jaksa Pinangki dan Andi Irfan

Rabu, 30 Desember 2020 | 06:09 WIB
Sidang Kasus Djoko Tjandra, Hakim Ultimatum Jaksa Pinangki dan Andi Irfan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim mengultimatum jaksa Pinangki Sirnamalasari dan Andi Irfan Jaya dalam sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020) malam.

Keduanya yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Berawal, ketika jaksa dari Kejaksaan Agung menanyakan kepada Pinangki maupun Andi Irfan. Keduanya, seperti kompak tak mengetahui sejumlah peristiwa terkait pesan percakapan melalui WhatsApp terkait action plan Djoko Tjandra. Termasuk juga terkait sejumlah pertemuan mereka bersama mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

"Itu Anita menghubungi saksi soal meeting jam 8 malam. Di Dharmawangsa hotel, itu meeting terkait apa? Bertiga dengan siapa?," tanya jaksa kepada Pinangki

" Saya lupa. Sudah lama sekali," jawab Pinangki.

Kemudian, pertanyaan yang sama juga dilontarkan Jaksa kepada Andi Irfan. Ia pun juga mengaku lupa mengenai tanggal kapan bertemu.

"Saya pernah bertemu ibu Pinangki. Tapi saya lupa tanggal berapa," jawab Andi.

Kemudian, jaksa kembali mencecar Pinangki terkait action plan. Bahwa terdakwa Djoko pernah meminta Pinangki untuk mengurus action plan.

"Saksi tidak pernah mengirim, tapi terdakwa minta kepada saksi, action plan, apa pernah terdakwa minta action plan dikirim?," tanya jaksa.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Jadi Saksi Kasus Djoko Tjandra

"Tidak pernah. Saya kurang paham (action plan)," jawab Pinangki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI