Suara.com - Bareskrim Polri menegaskan belum menerima atau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ujaran kebencian Ustaz Maaher At-Thuwalibi atau Soni Eranata.
"Sampai saat ini Bareskrim polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Tak ada pernyataan lagi keluar dari mulut Rusdi terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher. Ia hanya menegaskan penangguhan penahanan tak dikabulkan.
Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwalibi ajukan penangguhan penahanan. Salah satu buktinya, istri Ustaz Maaher, Iqlima Ayu alias Soni Eranata minta maaf ke Habib Lutfi bin Ali bin Yahya.
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Istri Minta Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher
Penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan penangguhan penahanan itu, diklaim mendapat dukungan dari sejumlah kiai Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara.
Adanya permohonan itu, turut mendapat respon dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Respon tersebut, diunggah oleh akun twitter @Cyberindonesia6.
Dalam video berdurasi 1:37 detik itu, Muannas turut mengapresiasi upaya dari Soni Ernata, istri dari Ustaz Maaher At-Thuwalibi.
"Permohonan penangguhan penahanan ini adalah hak tersangka dan tentu sangat kita apresiasi," katanya dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).
Meski begitu, Muannas menuturkan, jika permohonan itu kemudian tak dikabulkan oleh Bareskrim Polri, baik Soni Ernata maupun masyarakat untuk tak sembarang memainkan media sosial.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kirim Makanan ke Penjara Buat Ustaz Maaher?
"Namun demikian, bila tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian, saya kira ini menjadi pembelajaran bagi Soni Renata, bagi siapapun, hati-hati ketika menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohobgan dan kebencian. Apalagi, ditujukkan kepada ulama karismatik yaitu Habib Lutfi bin Yahya," tutur Muannas.
Muannas yang merupakan seorang advokat itu mengaku, memahami bahwa ulama NU sudah memaafkan atas ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwalibi. Tetapi, proses hukum harus tetap dihormati.
"Saya memahami, bahwa ulama-ulama di NU sangat memaafkan. Saya juga mungkin banyak publik lain mendengar melihat video taubat dan menyesali perbuatan dari Maher At-Thuwalibi atas perbuatan yang kemudian dilakukan. Begitu penangguhan penahanan yang diajukan kita serahkan ke mekanisme hukum, kepada pihak kepolisian. Namun bila tidak dikabulkan, harus juga kita hormati," tutupnya.