Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut, penerima manfaat bantuan sosial di tengah pandemi covid-19 tahun 2021 akan mencapai 38,8 juta orang.
Rinciannya, sebanyak 18,8 juta penerima manfaat bansos sembako, 10 juta penerima manfaat bansos tunai, dan 10 juta penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Risma menuturkan, penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak covid-19 diberikan mulai Januari 2021.
Untuk bansos tunai akan diberikan mulai 4 Januari 2021, dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Bansos Disalurkan 4 Januari 2020, Risma Berharap Tak Ada Lagi Pemotongan
"Dengan PT Pos akan menyalurkannya mulai tanggal 4 Januari, kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia, tapi memang ada yang khusus seperti di Papua yang mungkin mekanisme yang sangat berbeda," ujar Risma dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Besaran penerima manfaat bansos tunai yakni Rp 300 ribu, yang diberikan selama empat bulan dari Januari hingga April.
"Untuk indeks bantuan perbulannya adalah Rp300.000 per penerima manfaat. Itu diberikan pemerintah Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan. Jadi tidak utuh selama satu tahun seperti program PKH," kata dia.
Kemensos, kata Risma, akan mengontrol penggunaan bansos tunai oleh penerima manfaat. Bahkan pihaknya akan membuat edaran daftar belanja item apa saja yang bisa dibeli oleh warga menggunakan uang bansos.
"Karena itu sekali lagi kami juga akan lakukan kontrol untuk pembeliannya. Kami akan buatkan edaran untuk belanja apa saja yang bisa digunakan," tutur Risma.
Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Kolong Jembatan, Mau Carikan rumah ke Pemulung
Kemudian untuk program bansos sembako sebanyak 18,8 juta penerima manfaat dengan nilai Rp 200.000 perbulan akan diberikan selama satu tahun penuh.
Bansos sembako mulai dari Januari hingga Desember 2021.
Selanjutnya program keluarga harapan (PKH) diberikan kepada 10 juta penerima manfaat. Penyaluran bansos kata Risma dilakukan oleh Bank Himbara atau himpunan bank yang ada di pemerintah.
"Itu penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, kemudian anak sekolah, kemudian penyandang disabilitas dan kemudian lanjut usia. ini akan diberikan mulai bulan Januari sampai dengan, selama setiap 3 bulan sekali. tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," katanya.