Suara.com - Majelis Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dalam perkara suap red notice Djoko Tjandra, yang diajukan terdakwa Tommy Sumardi maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
"Terdakwa Tommy Sumardi mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata Majelis Hakim Syaifuddi Zuhri dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
"Terhadap permohonan itu, surat nomor 188 tanggal 2 November 2020, setelah melihat alasan baik oleh tim Penasihat hukum maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," imbuhnya.
Terdakwa Tommy diketahui telah mengajukan JC sejak awal sidang pertama. Persisnya ketika Jaksa dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan dalam perkara red notice.
Baca Juga: Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim pun telah memutus bersalah terdakwa Tommy dengan hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Damis.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Tommy, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Tommy juga terbukti memberikan sejumlah uang suap kepada penegak hukum.
"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sebagai justice collaborator. Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Damis.
Baca Juga: Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice
Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejaksaan Agung maupun tim hukum Tommy, mengakui pikir-pikir atas vonis itu.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Jaksa maupun tim hukum Tommy.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Tommy, yakni 1 tahun enam bulan penjara.
Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.