Cara Membuat Paspor Beda Domisili

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 17:29 WIB
Cara Membuat Paspor Beda Domisili
Ilustrasi cara membuat paspor beda domisili - Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah-langkah membuat paspor kini sudah dipermudah apalagi dengan adaya fasilitas online. Termasuk membuat paspor untuk beda domisili. Bagaimana cara membuat paspor beda domisili?

Membuat paspor bukan perkara mudah berdasarkan waktu dan jarak jika sedang berada di kota yang beda dengan domisili kita. Makanya, ketika pembuatan paspor beda domisili sudah dibuka, ini menjadi kesempatan yang bagus untuk semua orang membuat paspor di daerah tempat tinggalnya sekarang. Misalnya orang yang aslinya dari Jawa Tengah bisa membuat paspor di Yogyakarta.

Berikut adalah cara membuat paspor beda domisili untuk mempermudah kebutuhan kita.

Syarat dan Cara Membuat Paspor Beda Domisili

Baca Juga: Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai

Dokumen dan syarat membuat paspor beda domisili ialah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Indonesia asli dan fotokopi
  2. Akta kelahiran/buku nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu, asli dan fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi
  4. Surat keterangan/Kartu Domisili Sementara dari RT/RW
  5. Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
  6. Surat Jaminan (sponsor) bermaterai 6000
  7. Fotokopi paspor penjamin
  8. Fotokopi KTP Penjamin
  9. Fotokopi semua dokumen dengan kertas A4

Dokumen tambahan yang (mungkin) harus disertakan ialah surat keterangan domisili, surat keterangan kerja dari kantor, dan ID Card Kantor.

Langkah-langkah Membuat Paspor Beda Domisili

Berikut adalah langkah-langkah atau cara membuat paspor beda domisili.

  1. Minta surat pengantar ke kantor RT dan dapatkan tanda tangan RW
  2. Minta surat keterangan domisili ke kantor kelurahan dengan bekal surat pengantar dari RT/RW setempat
  3. Ketika surat keterangan domisili sudah dibuat, segera fotokopi surat tersebut
  4. Surat keterangan domisili disatukan dengan dokumen lainnya

Alur Pembuatan Paspor Online

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Anak: Persyaratan dan Panduan

Sekarang, kita sudah bisa membuat paspor secara online. Cara membuat paspor beda domisili secara online memiliki alur yang sama dengan pembuatan paspor pada umumnya. ALurnya ialah sebagai berikut:

1. Mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online. Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya. Mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga berakhir pada proses mendapatkan kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Usai melakukan pendaftaran online, bawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan. Bawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya. Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.  

3. Petugas mengecek persyaratan dokumen

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa. Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor. Kamu akan diarahkan untuk menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.  

4. Pemohon melakukan proses foto, sidik jari, dan wawancara

Pemohon paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara. Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih. Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri. Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.  

5. Pemohon paspor mendapatkan kode pembayaran

Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing. Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank. Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

6. Menunggu paspor datang ke rumah atau mengambil sendiri di Kantor Imigrasi

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah. Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran. Kita bisa menggunakan jasa pengiriman paspor melalui Pos Indonesia.

Selain itu, bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Pemohon dibebaskan mendapatkan paspor melalui pengiriman PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri. Sekadar informasi, biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

Demikian cara membuat paspor beda domisili. Semoga informasi di atas berguna untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI