Cara Membuat Paspor Beda Domisili

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 17:29 WIB
Cara Membuat Paspor Beda Domisili
Ilustrasi cara membuat paspor beda domisili - Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah-langkah membuat paspor kini sudah dipermudah apalagi dengan adaya fasilitas online. Termasuk membuat paspor untuk beda domisili. Bagaimana cara membuat paspor beda domisili?

Membuat paspor bukan perkara mudah berdasarkan waktu dan jarak jika sedang berada di kota yang beda dengan domisili kita. Makanya, ketika pembuatan paspor beda domisili sudah dibuka, ini menjadi kesempatan yang bagus untuk semua orang membuat paspor di daerah tempat tinggalnya sekarang. Misalnya orang yang aslinya dari Jawa Tengah bisa membuat paspor di Yogyakarta.

Berikut adalah cara membuat paspor beda domisili untuk mempermudah kebutuhan kita.

Syarat dan Cara Membuat Paspor Beda Domisili

Dokumen dan syarat membuat paspor beda domisili ialah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Indonesia asli dan fotokopi
  2. Akta kelahiran/buku nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu, asli dan fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi
  4. Surat keterangan/Kartu Domisili Sementara dari RT/RW
  5. Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
  6. Surat Jaminan (sponsor) bermaterai 6000
  7. Fotokopi paspor penjamin
  8. Fotokopi KTP Penjamin
  9. Fotokopi semua dokumen dengan kertas A4

Dokumen tambahan yang (mungkin) harus disertakan ialah surat keterangan domisili, surat keterangan kerja dari kantor, dan ID Card Kantor.

Langkah-langkah Membuat Paspor Beda Domisili

Berikut adalah langkah-langkah atau cara membuat paspor beda domisili.

  1. Minta surat pengantar ke kantor RT dan dapatkan tanda tangan RW
  2. Minta surat keterangan domisili ke kantor kelurahan dengan bekal surat pengantar dari RT/RW setempat
  3. Ketika surat keterangan domisili sudah dibuat, segera fotokopi surat tersebut
  4. Surat keterangan domisili disatukan dengan dokumen lainnya

Alur Pembuatan Paspor Online

Baca Juga: Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai

Sekarang, kita sudah bisa membuat paspor secara online. Cara membuat paspor beda domisili secara online memiliki alur yang sama dengan pembuatan paspor pada umumnya. ALurnya ialah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI