Kritisi Mahfud MD, PKS Sebut Polisi Siber Lebih Baik Urus Penipuan Online

Selasa, 29 Desember 2020 | 16:58 WIB
Kritisi Mahfud MD, PKS Sebut Polisi Siber Lebih Baik Urus Penipuan Online
Sukamta [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta mengkritisi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengerahan polisi siber yang lebih gencar pada tahun 2021. Menurutnya, polisi siber sebaiknya diarahkan untuk membasmi kejahatan kriminal ketimbang mengawasi pernyataan rakyat di media sosial.

Sukamta mencontohkan, salah satu tugas utama polisi siber yang seharusnya dilakukan ialah mengurusi ribuan penipuan online yang merugikan rakyat hingga total trilliunan rupiah.

"Terkait dengan patroli polisi siber, tugas utama lain yang seharusnya ditingkatkan ialah penanganan kasus penipuan online," kata Sukamta dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Sukamta mengungkapkan dalam lima tahun terakhir jumlah laporan mencapai 13.520 dengan total kerugian mencapai Rp 1,17 trilliun. Dari laporan tersebut, lanjut Sukamta laporan penipuan online mencapai 7.047 laporan lebih banyak dari laporan penyebaran konten provokatif 6.745 kasus.

"Ini jumlah aduan dan kerugian yang besar namun tidak ada langkah serius dan strategis yang dilakukan pemerintah. Pemerintah malah sibuk melakukan kontra wacana terhadap pengkritiknya," kata Sukamta.

Sebelumnya, Politikus PKS Mardani Ali Sera menanggapi soal polisi siber yang disebut-sebut akan dikerahkan pada tahun 2021.

Mardani Ali Sera memberikan tanggapannya terhadap sebuah artikel yang menyebutkan tentang polisi siber.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengeluarkan pernyataan bahwa polisi siber akan dikerahkan pada tahun 2021.

Polisi siber akan bertugas mengawasi kabar yang beredar di media sosial. Menurut, Mardani hal ini bisa membungkam kebebasan sipil.

Baca Juga: Mardani Ali PKS Minta Kebijakan Aktifasi Polisi Siber Dikaji Ulang

Dia menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Mahfud MD tersebut. Selain bisa membungkam kebebasan sipil, menurut Mardani Ali hal ini bisa melanggar hak kebebasan berekspresi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI