Atas kasus video syur yang diperbuat oleh keduanya, baik Gisel maupun MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.
5. Video Dibuat di Medan saat Gisel Masih Menjadi Istri Gading Marten
Video syur Gisel bukan direkam baru-baru ini tetapi pada 2017 silam saat dia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya mengatakan, Gisel mengakui dirinya yang membuat video syur tersebut.
Video itu direkam tahun 2017 di salah satu hotel di Medan.
Jika video itu dibuat di tahun 2017, artinya saat itu Gisel masih bersatus sebagai istri Gading Marten karena keduanya baru bercerai pada 2019.
Baca Juga: Polisi Ungkap Video Syur Gisel Dibuat di Medan
6. Penyebar Video Syur Gisel Adalah PP dan MN