Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang akan mengaktifkan polisi siber pada 2021.
Melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera, Mardani meminta keputusan aktifasi polisi siber dikaji ulang.
"Keputusan aktifasi Polisi Siber 'Demokrasi' ini perlu dikaji ulang, jangan sampai demokrasi hanya akan berjalan sekadar formalitas saja namun tidak ada implementasi yang baik dalam realitanya," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Mardani menilai langkah pengaktifan polisi siber bisa membungkam kebebasan sipil yang dilindungi konstitusi.
Baca Juga: Pemerintah Tak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Penembakan Laskar FPI
Terlebih, pengaktifan polisi siber dilakukan disaat kondisi demokrasi yang sedang memprihatinkan.
"Sangat disayangkan. Hal ini bisa membungkam kebebasan sipil dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang telah dilindungi oleh konstitusi," ujarnya.
Politisi PKS itu menyarankan Mahfud MD mengaktifkan polisi siber untuk menangani persoalan lebih genting, seperti cracking, peretasan data, hingga online money laundering.
Mardani mengutip laporan Financial Service Information Sharing and Analysis Center (FS-ISAC) yang menyatakan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara di dunia yang rentan kejahatan teknologi informasi.
"Semestinya polisi siber dikerahkan untuk persoalan yang lebih genting," ungkapnya.
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Dilecehkan, PKS: Pemerintah Harus Protes Keras Malaysia
Mardani mengungkit perkembangan beberapa kasus kejahatan siber yang belum lama ini terjadi, seperti kasus kebocoran data salah satu e-commerce hingga peretasan situs KPU.
"Apakah sudah ada penanganan terhadap kasus-kasus tersebut oleh polisi siber kita?" tanya Mardani.
Mardani menjelaskan, hukum merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara. Sebelum menghukum, Mardani menyarankan agar pemerintah membantu meningkatkan literasi digital masyarakat.
"Kemudian menumbuhkan pemikiran kritis dan skeptis terhadap berita-berita palsu yang berseliweran atau bahkan mengaktifkan Tim Reaksi Cepat atas kejahatan ITE," tukasnya.
Untuk diketahui, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan memasifkan kegiatan polisi siber pada 2021 mendatang.
Nantinya, polisi siber akan menelusuri setiap pelanggaran yang dilakukan secara digital. Dalam hitungan detik, pelaku kejahatan digital dapat ditemukan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.