Cegah Varian Baru Corona, DPR: Tracing WNA dan WNI Baru Tiba

Selasa, 29 Desember 2020 | 15:06 WIB
Cegah Varian Baru Corona, DPR: Tracing WNA dan WNI Baru Tiba
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin. (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI