"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Hanya Berlaku di Indonesia
Aturan hukum seperti yang telah disebutkan di atas hanya berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lintas negara. Karena hukum nasional tidak bersifat lintas batas negara (extra territorial).
Kemudian saat dimintai keterangan terkait kasus ini, pihaknya menginformasikan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian Malaysia. Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui media sosial mereka.
Itulah penjelasan tentang hukuman penghinaan lagu kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Sebagai warga negara, sebaiknya kalian tidak meniru perbuatan seperti parodi lagu Indonesia Raya itu.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama