Desak Jokowi Bentuk TPGF Kasus Laskar, PA 212: Komnas HAM Jangan Main-main

Selasa, 29 Desember 2020 | 12:16 WIB
Desak Jokowi Bentuk TPGF Kasus Laskar, PA 212: Komnas HAM Jangan Main-main
Presidium Alumni PA 212 datangi gedung Komnas HAM. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF, karena apa? Pelanggaran HAM seperti itu menurut UU Nomor 26 adalah urusan Komnas HAM," jelas Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual yang dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).

Karena itu, Mahfud mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan tanpa diintervensi oleh pemerintah.

Justru ia menawarkan pengawalan dari pihak kepolisian agar Komnas HAM bisa bekerja secara independen.

"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri, karena dulu membentuk UU Nomor 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu, jadi sekarang silakan Komnas HAM, anda selidiki saja," tuturnya.

"Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah, nanti kami dengar. Dengan bukti-bukti, pasti bisa meyakinkan publik," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI