Akan Dipolisikan Haikal, Husin: Kita Bukan Orang yang Nggak Ngerti Hukum

Selasa, 29 Desember 2020 | 10:37 WIB
Akan Dipolisikan Haikal, Husin: Kita Bukan Orang yang Nggak Ngerti Hukum
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan usai diperiksa terkait kasus bertemu Nabi Muhammad SAW di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab akan diperkarakan Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center Haikal Hassan karena dianggap memanipulasi video berisi cerita Haikal mengenai mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Tapi hal itu tidak membuat Husin cemas.

"Iya itu terserah itu hak warga negara. Masalah apa yang mau dilaporkan itu urusan mereka kan tinggal dibuktikan aja," kata Husin, Selasa (29/12/2020). Husin merupakan orang pertama yang melaporkan Haikal ke polisi terkait cerita mimpi Nabi.

Husin dinilai pengacara Haikal telah memanipulasi video dengan cara mengeditnya.

Tetapi menurut Husin, video tersebut sudah diedit dan diunggah akun @wattisoemarsono.

Husin melaporkan akun @wattisoemarsono ke polisi karena dianggap telah menyebarkan konten berisi cerita Haikal mimpi ketemu Nabi ke media sosial.

"Kalau itu dibilang dipotong ya mungkin dipotong. Kan saya melaporkan yang menyebarkan juga. Yang menyebarkan di situ ada Haikal Hassan memberikan pernyataan yang dikaitkan dengan mimpi-mimpi anaknya. Masalah itu videonya diedit ya nggak apa-apa laporkan aja hal itu. Tinggal saya laporin balik," tuturnya.

Husin melaporkan Haikal bukan dalam konteks cerita mimpi ketemu Nabi, melainkan pernyataan Haikal mengenai kematian enam laskar FPI yang dikaitkan dengan mimpi.

"Kita juga bukan orang yang nggak ngerti hukum. Yang dilaporkan itu mengenai pernyataan Haikal Hassan yang dikait-kaitkan dengan mimpinya bertemu Rasulullah waktu anaknya baru meninggal," kata dia.

Pengacara Haikal

Baca Juga: Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Begini Reaksi Sekjen FPI

Kuasa hukum  Haikal Hassan,Toni Tachta, mengatakan akan melaporkan balik Husin dengan Pasal 35 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI