Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dalam kasus suap bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Agam rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM). Ardian merupakan pemberi suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami periksa Achmad Gamaludon dalam kapasitas saksi untuk teraangka AIM (Ardian I M)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/12/2020).
Selain Agam, penyidik turut memanggil pihak swasta lain atas nama Helmi Rivai. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Ardian.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos Corona, KPK Periksa Seorang Swasta Nuzulia Hamzah
Dalam kasus ini, turut menyeret eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu pesebagai tersangka korupsi paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Periksa Tersangka Juliari, Ini yang Didalami KPK Terkait Bansos Corona
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.