Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dalam kasus suap bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Agam rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM). Ardian merupakan pemberi suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami periksa Achmad Gamaludon dalam kapasitas saksi untuk teraangka AIM (Ardian I M)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/12/2020).
Selain Agam, penyidik turut memanggil pihak swasta lain atas nama Helmi Rivai. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Ardian.
Dalam kasus ini, turut menyeret eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu pesebagai tersangka korupsi paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos Corona, KPK Periksa Seorang Swasta Nuzulia Hamzah
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.