Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Begini Reaksi Sekjen FPI

Selasa, 29 Desember 2020 | 09:51 WIB
Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Begini Reaksi Sekjen FPI
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan usai diperiksa terkait kasus bertemu Nabi Muhammad SAW di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Tonin, pihaknya akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.

"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.

"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI