Andi Arief Tanggapi soal Kebijakan Pemerintah Tolak WNA Masuk ke Indonesia

Selasa, 29 Desember 2020 | 07:38 WIB
Andi Arief Tanggapi soal Kebijakan Pemerintah Tolak WNA Masuk ke Indonesia
Andi Arief (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menanggapi kebijakan pemerintah yang menolak WNA masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Andi Arief pun memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @AndieArief.

Andi Arief mengatakan bahwa dirinya menyetujui kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk menutup sementara akses perjalanan WNA ke Indonesia.

"Mendukung kebijakan ini," tulisnya, dikutip Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Andi Arief. (Twitter/@andiarief_)
Andi Arief. (Twitter/@andiarief_)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia ini dilakukan karena adanya varian covid-19.

Kebijakan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020).

Pemerintah akhirnya akan menutup akses masuk WNA ke Indonesia hingga 14 Januari 2021.

"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).

Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Tegas! Mulai 1 Januari 2021, Warga Asing Dilarang Masuk ke Indonesia

Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.

Namun, kebijakan tersebut dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

Pejabat setingkat menteri ke atas dapat melakukan kunjungan ke Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.

Retno menambahkan kebijakan tersebut akan dicantumkan ke dalam surat edaran baru Covid-19.

Perlu diketahui, bahwa kebijakan ini diterapkan setelah adanya kabar varian covid-19 baru yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI