Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik sejumlah penerimaan uang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Direktur PT Samudra Bahari bernama Willy.
Pemberian uang kepada Edhy itu, terkait perusahaaan Willy yang terlibat dalam perizinan ekspor benih lobster.
"Dikonfirmasi terkait proses dan pelaksanaan ekspor benih belur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi, dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp1.800/ ekor BBL," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/12/2020).
Willy diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Direktur PT DPP, Suharjito. Untuk diketahui, Suharjito merupakan pemberi suap Edhy.
Sementara Edhy Prabowo juga kembali diperiksa penyidik antirasuah terkait penerimaan uang melalui staf pribadinya, Amril Mukminin yang kekinian juga berstatus tersangka.
"Edhy dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, uang suap itu digunakan Edhy untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: Tiga Direktur Perusahaan Terkait Kasus Suap Benih Lobster Dipanggil KPK
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.