Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1,06 miliar.
Jaksa KPK membacakan dakwaan Rizal Djalil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Uang SGD 100 itu didapat Rizal dari Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Dalam dakwaan, uang itu diberikan untuk memuluskan Leonardo dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Kasus Suap Air Minum, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Segera Disidang
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ilhsan Fernandi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Masih dalam dakwaan, awal perkara ini terjadi pada 2016. Berawal Rizal dikenalkan oleh Leonardo dari mantan adik ipar Rizal, bernama Febi Festia.
Singkat cerita, Rizal sempat melakukan pertemuan dengan Leonardo disebuah hotel di Nusa Dua Bali.
Hingga akhirnya, Leonardo membuka pembicaraan untuk meminta bantuan Rizal untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR.
Alhasil, Rizal menyanggupi. Selanjutnya, Rizal dengan memiliki kewenangan sebagai Anggota BPK melakukan pertemuan dengan Direktur Pengembangan SPAM PUPR Mochammad Natsir dengan mengajak Leonardo di Gedung Kementerian PUPR RI.
Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Rizal, Ketua BPK Ngaku Kasihan Koleganya Ditahan KPK
Dalam intervensinya kepada Natsir, Rizal meminta agar perusahaan Leonardo dimasukan dalam sebuah proyek SPAM di PUPR.
Sehingga, PT Minarta Dutahutama mendapat proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 dengan pagu anggaran Rp 75.835.048.000.
Usai memuluskan proyek milik Leonardo. Rizal pun mendapatkan imbalan uang. Dimana Leonardo menyerahkan uang kepada Rizal melalui perantara Febi dan anak lelaki Rizal, Dipo Nurhadi Ilham.
Uang itu sebelum diserahkan kepada Rizal, terlebih dahulu ditukar kedalam mata uang rupiah. Di mana Febi turut mendapatkan imbalan sebesar 20 ribu dollar Singapura.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.