Resmi! Semua WNA Ditolak Masuk Indonesia per 1 Januari 2021

Senin, 28 Desember 2020 | 17:01 WIB
Resmi! Semua WNA Ditolak Masuk Indonesia per 1 Januari 2021
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara akses warga negara asing atau WNA masuk ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan efektif sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020).

"Menyikapi hal tersebut, rapat  terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara.  Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).

Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.

Baca Juga: Varian Virus Corona Afrika Selatan Berbahaya bagi Anak, Ini Sebabnya!

Kebijakan penutupan sementara itu, kata Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI