Nakes dan Pasien Covid-19 Mesum di Wisma Atlet, HNW: Beri Sanksi Terberat!

Senin, 28 Desember 2020 | 16:45 WIB
Nakes dan Pasien Covid-19 Mesum di Wisma Atlet, HNW: Beri Sanksi Terberat!
Ilustrasi, pasangan yang mesum di RSD Wisma Atlet. (Suara.com/Arga/ANTARA FOTO/Ariella Annasya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW meminta kepolisian memberikan sanksi terberat kepada tenaga kesehatan (nakes) dan pasien Covid-19 yang ketahuan mesum di RSD Wisma Atlet, Jakarta.

Politisi Partai PKS itu menilai, kepolisian sudah sewajarnya turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

"Sudah seharusnya kepolisian tindak tegas mereka yang terbukti langgar hukum, mesum sesama jenis oleh tenaga kesehatan dengan seorang pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet," kata HNW seperti dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Pasien RSD Wisma Atlet Diduga Sebar Chat Mesum Berpotensi jadi Tersangka

Wakil Ketua MPR RI itu menilai, sudah seharusnya kedua pelaku diberikan sanksi hukuman terberat.

"Wajar untuk mereka diberi sanksi terberat," ucap HNW.

Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 saat ini seharusnya membuat orang-orang mengingat segala dosa-dosa yang pernah diperbuat dan bertaubat.

Bukannya malah melanggar hukum hingga melakukan perbuatan maksiat di RSD Wisma Atlet yang khusus diperuntukkan bagi para pasien Covid-19.

"Covid-19 yang mestinya membuat taubat, mereka malah melanggar hukum dan berbuat maksiat," ungkap HNW.

Baca Juga: Tak Ditahan, Polisi Lepas Perawat Gay COVID-19 ke RSD Wisma Atlet

HNW minta pasien dan nakes gay di RSD Wisma Atlet diberi sanksi terberat (Twitter/hnurwahid)
HNW minta pasien dan nakes gay di RSD Wisma Atlet diberi sanksi terberat (Twitter/hnurwahid)

Pasien dan Nakes Terancam 10 Tahun Penjara

Pasien dan nakes gay yang nekat melakukan tindakan mesum di RSD Wisma Atlet terancam mendekam di penjara hingga 10 tahun masa tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari staf Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu (26/12/2020) malam.

Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.

Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.

Heru menjelaskan kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat. Tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali.

Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI