Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto dihadirkan Jaksa dari Kejaksaan Agung dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Totok dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam sidang, majelis hakim meminta Totok menjelaskan proses pemeriksaan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sejak penyelidikan hingga penyidikan. Prasetijo kini juga sudah menjadi terdakwa.
"Yang bersangkutan (Prasetijo) pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini sebagai saksi, mengatakan dia dalam keadaan diopname pada waktu itu, ataukah dalam keadaan sakit, atau terbaring di rumah sakit ?" tanya Ketua Majelis Hakim Damis.
Totok mengakui ketika dalam proses pemeriksaan, Prasetijo sempat mengeluh sakit. Namun, ia membantah terkait Prasetijo sempat diopname hingga harus dirujuk di rumah sakit.
"Waktu itu ada keluhan sakit yang mulia. Tapi waktu itu sudah kami panggilkan dokter untuk dilakukan pemeriksaan, dan waktu itu diberi kesempatan untuk yang bersangkutan tetap melanjutkan untuk pemeriksaan," jawab Totok.
Saksi Totok menerangkan, selama pemeriksaan Prasetijo diberikan keleluasaan untuk memberikan keterangan.
Ketika diperiksa pun, Prasetijo ditempatkan di Aula Dittipikor Mabea Polri. Ia juga telah menyiapkan dokter bila Prasetijo mengeluh sakit ketika menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Itu juga dilakukan tensi. Kemudian diberikan obat, dan diberikan kesempatan untuk istirahat di tempat, kemudian pemeriksaan kami hentikan sementara," jelas Totok.
Totok menegaskan, selama pemeriksaan Prasetijo berlangsung tidak ada tekanan. Ia menyebut Prasetijo juga bersedia untuk dilanjutkan pemeriksaan.
Baca Juga: Usai Divonis 3 Tahun Bui, Polri akan Seret Brigjen Prasetijo ke Sidang Etik
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.