Suara.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak menutup kemungkinan anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya Aiptu Imam Chambali penabrak pemotor hingga menewaskan satu orang di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ikut dijadikan tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.
"Memang banyak yang menanyakan polisi ini statusnya masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru bisa kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Sambodo ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).
Menurut Sambodo, dalam kasus kecelakaan maut tersebut pihaknya sudah memeriksa lima orang. Saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut sedang dicari.
"Nah ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Detik-detik Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di Pasar Minggu
Pihaknya juga sedang mencari apakah ada bukti tambahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta itu. Di mana menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.
Warga Sipil Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan Handana Riadi Hanidyoputro warga sipil sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Beberapa alat bukti yang ada jadi pertimbangan penetapan tersangka tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ada dua saksi kunci yang memang melihat kejadian.
Berdasarkan keterangan, saksi melihat Handana yang mengendarai kendaraan Hyundai B-369-HRH disebut sengaja membenturkan kendaraanya terhadap kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang ditunggangi Aiptu Imam Chambali.
Baca Juga: Tersangka Tabrakan Maut Pasar Minggu Ngaku Kesal karena Dipukul Polisi
Alhasil, kendaraan Innova yang dikemudian Aiptu Imam membanding stir kearah kanan lepas kendali kemudian menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan. Bahkan salah satu pengendara motor tewas di tempat.
"Ada dua orang saksi yang melihat kendaraan Hyundai kemudian menabrak mobil Innova kemudian mobil Innova lepas kendali," kata Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Selain dua orang saksi, Sambodo menambahkan, bukti rekaman CCTV yang diambil dari sekitar TKP juga menunjukkan Handana membenturkan dengan sengaja mobilnya ke mobil yang dikendarai anggota PAM Obvit Polda Metro Jaya tersebut.
"Yang terlihat mobil Hyundai membenturkan mobilnyaa ke mobil Innova kemudian lepas kendalu sehingga keluar jalur dan menabrak kendaraan yang ada," tuturnya.
Selain itu, adanya bukti kerusakan pada dua kendaraan yang terlibat benturan juga memperkuat penetapan tersangka kepada Handana.
"Bahwa kerusakan kendaraan Hyundai itu memang dari sisi pintu dekat roda sampai ke bekalang ada semacam legok gitu di depan kanan dan juga ada cat menempel kendaraan di Innova," tandasnya.
Atas kejadian tersebut seorang ibu muda bernama Pinkan Lumintang (30) warga Depok, Jawa Barat tewas seketika di tempat. 1 orang dinyatakan alami luka berat.