Suara.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hari ini, Senin (28/12/2020), imam besar Habib Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Andi, pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta tempat di mana Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (28/12).
Sementara kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengaku mendampingi langsung pemeriksaan tersebut.
"Iya saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Habib Rizieq kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.
Baca Juga: Geger! Poster Kabinet, Gatot Nurmantyo Jadi Presiden, Rizieq Shihab?
"panitianya enggak ada kalau Megamendung," ucap Andi.