Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit, KPK Sita Sebuah Ruko di Pejaten

Senin, 28 Desember 2020 | 11:00 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit, KPK Sita Sebuah Ruko di Pejaten
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah ruko di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ruko itu disita terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada tahun 2015 yang dikerjakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lapan.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/12/2020).

Terkait penyitaan ruko ini, kata Ali, tentunya akan didalami dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

"Untuk barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Baca Juga: Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial

Saat ini, lembaga antirasuah menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut. Sehingga, KPK melakukan pendalaman dan terungkap adanya bukti suap dalam kasus ini dan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan siapa tersangka yang sudah ditetapkan.

Menurut Ali, proses penyidikan tim lembaga antirasuah kini dengan SOP, penetapan status tersangka sekaligus melakukan penahanan.

"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan. Saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," imbuh Ali.

Baca Juga: Kasus Baru, KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Badan Informasi Geospasial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI