Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nuzulia Hamzah Nasution terkait kasus suap bansos corona berupa paket sembako se-Jabodetabek Tahun 2020.
Nuzulia diketahui sebagai pihak swasta. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Kami periksa Nuzulia sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/12/2020).
Hanya saja Ali belum dapat menyampaikan apa saja yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan Nuzulia.
Baca Juga: Periksa Tersangka Juliari, Ini yang Didalami KPK Terkait Bansos Corona
Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Gibran Disebut Terseret Kasus Bansos Corona, Ini Kata Eks Mensos Juliari
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Tak lama usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.