Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi perusahaan swasta terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020.
Tiga petinggi perusahaan itu yakni, Direktur PT. Graha Food Indo Pasifik, Chandra Astan; Direktur PT. Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni dan Direktur Utama PT. Samudra Bahari Sukses, Willy.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT DPP, Suharjito. Suharjito merupakan pemberi suap kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Tiga saksi kami periksa untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Edhy Prabowo Korupsi, Kader Gerindra Ini Minta Prabowo Subianto Mundur
Hanya saja Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang dari izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK yakni untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Edhy Prabowo Dicecar KPK Soal Pembelian Barang Mewah di AS Pakai Uang Suap
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.