Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dibubarkan Polisi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 26 Desember 2020 | 23:43 WIB
Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dibubarkan Polisi
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra turun tangan membubarkan rapat kerja yang digelar Bawaslu Kabupaten Gorontalo di Hotel Maqna pada Sabtu (26/12/2020) malam. [Gopos.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang digelar Hotel Maqna dibubarkan polisi pada Sabtu (26/12/2020) malam.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra terpaksa membubarkan acara rapat kerja dan evaluasi dirangkaikan dengan Bawaslu Award. Langkah pembubaran dilakukan lantaran dalam acara tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pembubaran yang dilakukan langsung AKBP Desmont tersebut terrekam dalam unggahan video berdurasi 2 menit 24 detik. Bahkan, video tersebut tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, AKBP Desmont secara tegas membubarkan acara Bawaslu.

“Mohon maaf dengan sangat terpaksa acara ini saya bubarkan,” ungkap AKBP Desmont seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com.

Desmont juga menegaskan, pembubaran dilakukan karena penularan Covid-19 di Kota Gorontalo kembali meningkat. Bahkan menurutnya, kondisi Kota Gorontalo saat ini telah kembali menjadi zona merah penyebaran covid-19.

Baca Juga: Ditegur Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Ludahi Petugas SPBU di Semarang

“Kita setiap malam melakukan razia. Setiap hari mengimbau kepada seluruh masyarakat tolong ini betul-betul diindahkan. Kita menjadi contoh. Jangan sampai kita menjadi kluster baru,” katanya.

Setelah membubarkan acara, dia juga meminta peserta untuk keluar ruangan secara tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Gopos.id masih berusaha menghubungi pihak penyelenggara dalam hal ini bawaslu untuk memintakan keterangan.

Catatan Redaksi:

Artikel semula berjudul "Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kota Gorontalo Dibubarkan Polisi", kami ubah menjadi "Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kota Gorontalo Dibubarkan Polisi". Pengubahan judul berdasarkan adanya kesalahan penulisan, bahwa pembubaran rapat yang terjadi di Hotel Magna diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, bukan Bawaslu Kota Gorontalo. Atas kesalahan ini kami memohon maaf.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Lampung Didenda Rp 1 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI